RINGKASAN KESIMPULAN
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan
kenaikan tarif angkutan transportasi darat dan penyeberangan laut
adalah dampak dari kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). Kenaikan tarif
ini, maksimal akan berada di kisaran 20 persen.
Menteri Perhubungan EE Mangindaan mengatakan, dampak kenaikan BBM bersubsidi tentu akan berimbas pada naiknya biaya moda transportasi darat dan penyeberangan laut hingga 10-20 persen.
"Jadi bila BBM naik, akan berimbas kepada naiknya biaya moda transportasi dan penyeberangan laut. Untuk batas bawahnya sekitar 10 persen, sedangkan batas atasnya mencapai 20 persen, Jakarta, Jum'at (14/6/2013).
Menteri Perhubungan EE Mangindaan mengatakan, dampak kenaikan BBM bersubsidi tentu akan berimbas pada naiknya biaya moda transportasi darat dan penyeberangan laut hingga 10-20 persen.
"Jadi bila BBM naik, akan berimbas kepada naiknya biaya moda transportasi dan penyeberangan laut. Untuk batas bawahnya sekitar 10 persen, sedangkan batas atasnya mencapai 20 persen, Jakarta, Jum'at (14/6/2013).
Kalau kenaikan tarif di
atas 20 persen dapat dilakukan secara bertahap, kenaikan
harga BBM akan berpengaruh pada moda transportasi darat dan penyebrangan
laut yang ada di seluruh Indonesia. "Seperti angkutan perkotaan,
angkutan yang ada di daerah, maupun penyebrangan lewat yang menggunakan
kapal fery".
Mangindaan melanjutkan, kenaikan harga BBM tidak akan berpengaruh pada moda transportasi udara, karena bahan bakar transportasi udara tidak terpengaruh sama sekali. "Bahan bakar avtur tidak naik sama sekali, maka dari itu penerbangan lewat udara tidak terpengaruhi sama sekali," ungkapnya.
Menurutnya, dengan adanya kenaikan harga BBM adalah hak untuk para pengusaha untuk menaikkan tarif. "Jangan sampai pengusaha-pengusaha ini tidak boleh menaikan harga tarif sama sekali.
Mangindaan melanjutkan, kenaikan harga BBM tidak akan berpengaruh pada moda transportasi udara, karena bahan bakar transportasi udara tidak terpengaruh sama sekali. "Bahan bakar avtur tidak naik sama sekali, maka dari itu penerbangan lewat udara tidak terpengaruhi sama sekali," ungkapnya.
Menurutnya, dengan adanya kenaikan harga BBM adalah hak untuk para pengusaha untuk menaikkan tarif. "Jangan sampai pengusaha-pengusaha ini tidak boleh menaikan harga tarif sama sekali.