Jumat, 14 Juni 2013

Tarif Angkutan Umum Yang menaik 20%


 RINGKASAN KESIMPULAN

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan kenaikan tarif angkutan transportasi darat dan penyeberangan laut adalah dampak dari kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). Kenaikan tarif ini, maksimal akan berada di kisaran 20 persen.

Menteri Perhubungan EE Mangindaan mengatakan, dampak kenaikan BBM bersubsidi tentu akan berimbas pada naiknya biaya moda transportasi darat dan penyeberangan laut hingga 10-20 persen.

"Jadi bila BBM naik, akan berimbas kepada naiknya biaya moda transportasi dan penyeberangan laut. Untuk batas bawahnya sekitar 10 persen, sedangkan batas atasnya mencapai 20 persen, Jakarta, Jum'at (14/6/2013).
Kalau kenaikan tarif di atas 20 persen dapat dilakukan secara bertahap, kenaikan harga BBM akan berpengaruh pada moda transportasi darat dan penyebrangan laut yang ada di seluruh Indonesia. "Seperti angkutan perkotaan, angkutan yang ada di daerah, maupun penyebrangan lewat yang menggunakan kapal fery".
Mangindaan melanjutkan, kenaikan harga BBM tidak akan berpengaruh pada moda transportasi udara, karena bahan bakar transportasi udara tidak terpengaruh sama sekali. "Bahan bakar avtur tidak naik sama sekali, maka dari itu penerbangan lewat udara tidak terpengaruhi sama sekali," ungkapnya.

Menurutnya, dengan adanya kenaikan harga BBM adalah hak untuk para pengusaha untuk menaikkan tarif. "Jangan sampai pengusaha-pengusaha ini tidak boleh menaikan harga tarif sama sekali.

SUMBER : MEDIA INONESIA