Rabu, 09 Oktober 2013

Tulisan Berbau "ETIKA BISNIS"

[Tulisan] Contoh Kasus Etika Bisnis [3]

Kerusakan lingkungan hidup tidak lain merupakan dampak langsung dari kejahatan lingkungan. Hal ini terjadi dimana-mana dan oleh siapa saja, terutama dilakukan oleh para pelaku usaha yang tidak memperdulikan lingkungan hidup dan peraturan pemerintah. Akibatnya kejahatan lingkungan ini terus berkembang hingga merusak lingkungan hidup di sekitarnya.

Contoh kasus kerusakan lingkungan diantaranya adalah semburan lumpur panas PT. Lapindo Brantas yang bermula tahun 2006. Hingga saat ini semburan masih kerap keluar di tempat yang berbeda. Dampak langsung semburan ini adalah rusaknya Daerah Aliran Sungai Kali Brantas, lumpur merubah bentang alam, jalan tol tidak berfungsi selama beberapa waktu, tergenangnya desa-desa di Kecamatan/Kelurahan Porong, Jabon, Tanggulangin dan sekitarnya. Selain itu, lebih dari 8.200 jiwa harus dievakuasi, rusaknya lahan perkebunan dan pertanian milik warga, hilangnya pekerjaan bagi ribuan orang tenaga kerja serta terhentinya aktifitas pabrik-pabrik lain sehingga terpaksa menghentikan aktifitas produksi dan merumahkan ribuan tenaga kerja.

Kerusakan lingkungan oleh perusahaan tersebut sangatlah mencoreng etika dalam berbisnis, hal itu adalah contoh etika bisnis yang buruk yang tidaklah pantas dilakukan oleh siapapun. Prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku, serta tentu memperhatikan dan menjaga lingkungan hidup di sekitarnya.


Pendapat Saya:

Sudah 6 tahun sejak PT Lapindo Brantas merusak kota Sidoarjo dengan lumpur panasnya. Namun sampai searang ganti rugi yang di gulirkan ke masyarakat yang bersangkutan masih belum selesai. Padahal sudah 6 tahun, dan mayarakat juga membutuhkan biaya untuk hidup mereka. Banyak dari mereka yang tinggal di Kamp pengungsian karena rumah mereka terendam lumpur, dan tidak bisa tinggal di tempat lain karena factor biaaya. Namun ada juga yang sudah menerima sedikit santunan, atau bahkan santunan yang full dari PT lapindo Brantas. Hal ini meunjukkan PT Lapindo Brantas seperti tidak serius dalam menangani hajat hidup orang banyak.

Saran saya, PT lapindo Brantas segera membayarkan ganti rugi pada masyarakat agar tidak terjadi lagi kekisruhan seperti yang lalu lalu. Keterlambatan pembayaran oleh PT lampindo Brantas emmbuat kasus ini masih saja bergulir. Semoga kasus ini cepat selelai, agar pihak yang di rugikan bisa menlajutkan hidup lebih baik lagi.

(sumber : http://achmadsaerozi.wordpress.com/2011/11/11/kerusakan-lingkungan-hidup-akibat-etika-bisnis-yang-buruk/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar