Rabu, 13 November 2013

"BISNIS ONLINE" Tugas Softskill Etika Bisnis


Jenis Bisnis Online :   

Forex Online Trading ==> Forex Online trading mulai booming semenjak banyak orang sudah mengenal internet, yaitu sekitar tahun 2007-2008. Sebelumnya , bermain forex (foreign Exchange) hanya bisa dijalankan oleh orang yang memiliki modal sangat besar dan dilakukan secara offline by phone kepada pialang. Sekarang, forex trading bisa dijalankan dimana saja asal ada komputer/PDA/Smarthphone asal ada koneksi internet. Untuk mendaftar kepada broker forex pun saat ini tak perlu ribet dengan banyak persyaratan. Asal memiliki identitas ID, dan menyetorkan modal sedikitnya $10, siapapun bisa mulai berdagang forex. Forex adalah berdagang mata uang asing/falas, jadi ada teknik untuk menganalisa harga pasar. Dan tentu saja ada untung dan rugi, karena forex adalah perdagangan (forex trading). Forex beresiko tinggi, jika dilakukan tanpa pengetahuan teknikal dan fundamental. Ada resiko ada untung, resiko tinggi untung juga besar.

            Bisnis Forex adalah suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang atau pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia dalam waktu 24 jam secara berkesinambungan. Pada prosesnya, investasi valas (valuta asing) / investasi forex ini memang terdapat sebuah kegiatan jual beli mata uang asing. Akan tetapi pada prakteknya kita mendapat keuntungan dari currency alias fluktuasi “nilai” mata uang itu sendiri. Ketika terjadi fluktuasi atau naik turunnya nilai mata uang tertentu, hal ini digunakan untuk mengais laba oleh para forex trader.
            Jadi ketika nilai mata uang akan naik, kita melakukan aksi beli pada mata uang tersebut, maka suatu ketika bila kita menjualnya dengan harga tinggi kita akan mendapatkan keuntungan. Bila akan turun, kita harus “menjual” mata uang tersebut untuk memperoleh profit. Kenapa menjual? kan tidak punya barang untuk di jual? Maka, fungsi forex broker sangatlah berperan penting di sini. Kita istilahnya ‘meminjam’ sebagian uang asing tersebut dari broker untuk dijual. Kemudian ketika harga sudah turun kita bisa mendapat profit dari penjualan uang tersebut. Perlu dipahami bahwa forex hanya menjual & membeli mata uang asing, pada prinsipnya bisnis ini memang bisa dibilang mudah. Tapi pada kenyataannya tidak demikian. Pemain bisa saja profit terus dalam forex, tetapi bila kekuatan margin (modal) kita hanya sedikit, broker akan memperingatkan kita kalau modal kita sebagai jaminan kurang.Jika tidak segera kita inject (deposit), maka uang jaminan sebelumnya akan hilang alias kita bisa bangkrut.

            Bisnis Forex (Foreign Exchange) merupakan sebuah currency trading. Maka apabila modal yang dimiliki sedikit, kita harus bisa menghitung kekuatan dari modal kita itu. Bisa dibawah minus sampai berapa poin, dan risiko kehilangan berapa agar tidak sampai margin call. Maka di sinilah peran manajemen keuangan (money management). Kita dituntut untuk mampu menghitung kekuatan margin yang kita pakai. Semakin kecil transaksi Bisnis Forex yang dilakukan, semakin kecil pula resiko kehilangan.

Analisis/Tanggapan
            Pendapat Saya mengenai bisnis online forex jual beli mata uang yang disetarakan dengan emas (dinar) dan perak (dirham) haruslah dilakukan dengan tunai/kontan (naqdan) agar terhindar dari transaksi ribawi (riba fadhl), sebagaimana dijelaskan hadits mengenai jual beli enam macam barang yang dikategorikan berpotensi ribawi.
            Emas dan perak sebagai mata uang tidak boleh ditukarkan dengan sejenisnya misalnya Rupiah kepada Rupiah (IDR) atau US Dolar (USD) kepada Dolar kecuali sama jumlahnya (contohnya; pecahan kecil ditukarkan pecahan besar asalkan jumlah nominalnya sama).
            Dalam prakteknya, untuk menghindari penyimpangan syariah, maka kegiatan transaksi dan perdagangan valuta asing (valas) harus terbebas dari unsur riba, maysir (spekulasi gambling) dan gharar (ketidakjelasan, manipulasi dan penipuan). Oleh karena itu jual beli maupun bisnis valas harus dilakukan dalam secara kontan (spot) atau kategori kontan. Motif pertukaran itupun tidak boleh untuk spekulasi yang dapat menjurus kepada judi/gambling (maysir) melainkan untuk membiayai transaksi-transaksi yang dilakukan rumah tangga, perusahaan dan pemerintah guna memenuhi kebutuhan konsumsi, investasi, ekspor-impor atau komersial baik barang maupun jasa (transaction motive). Di samping itu perlu dihindari jual-beli valas secara bersyarat dimana pihak penjual mensyaratkan kepada pembeli harus mau menjual kembali kepadanya pada periode tertentu di masa mendatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar