Senin, 05 Desember 2011

tugas sotskill ekonomi koperasi

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN

1. Efisiensi Perusahaan Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang kelahiranya dilandasi oleh fikiran sebagai usah kumpulan orang –orangbukan kumpulan modal. Oleh akrena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Ukuran kemanfatatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukuranynya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
Efisiensi adalah penghematan input yang diukur denngan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau sesungguhnya (ls), jika ls
Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi 2 jenis manfaat ekonomi yaitu :
Manfaat Ekonomi Langsung (MEL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengankoperasinya.
Manfaat Ekonomi Tidak Langsung
MELT adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pda saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya sutu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/ pertangguangjawaban pengurus dan pengawas yakni penerimaan SHU anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapatdihitung dengan cara sebagai berikut :
TME =MEL +MELT
MEN = (MEL+MELT)-BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurposen), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
MEL =Efp+EfPK+Evs+EvP+EvPU
MELT= SHUa
2. Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaiaan target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya(OA), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), Jika Os>Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas Koperasi (EvK):
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
= Jika EvK >, berate Efektif
Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) Aatas inpt yang digunakan(I), jika (0>1) disebut Produktif
Rumuhs Perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk X 100%
(1) Modal Koperasi
PPK =Laba bersih dari uasaha dengan non anggota X 100%
Modal Koperasi
Analisis Laporan Keuangan
Laporan Keuangan selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan, koperasi juga merupakan bagian dari laporan pertangguang jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Secara umum laporamn keuangan meliputi :
1. Neraca
2. Perhitungan Hasil Usaha
3. Laporan aerus kas
4. Ctatan atas laporan keuangan
5. Laporan Perubahan kekayaanbersih sebagai laporan keuangan tambahan.

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA :))

• Efek-efek ekonomis koperasi
• Efek harga dan efek biaya
• Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
• Penyajian dan analisis neraca pelayanan

Efek-Efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukankoperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :

1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.

Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.

Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.

1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).

2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat.

Selasa, 15 November 2011

Indonesian Economic Development Strategy ( english version )

Indonesian Economic Development Strategy
One of the important concepts that need to be observed in studying the economy of a country is aware of the economic development strategy. Economic development strategy is bound to be a remedial action on factors (variables) that will serve as the factors / variables that will determine the way the major growth process (Suroso, 1993).
Strategy development is a way to achieve the vision and mission formulated in the form of strategies which can improve performance.
In principle, the selection of such strategies to be used in the development process is highly influenced by the question "What is the purpose to be achieved?"

Economic Development Strategy in Indonesia

Before the new order of economic development strategies in Indonesia in theory have been directed at efforts to speed the achievement of high economic growth. But in fact there is a tendency to see more emphasis on political purposes, and less attention to economic development.
Whereas at the beginning of a new order, the strategy for development in Indonesia is directed at cleaning action and improvement of basic economic conditions, particularly the efforts to suppress the inflation rate is quite high.
From the government's evidence is, to some concluded that the development strategies in Indonesia do not recognize differences of extreme strategies. For example, in addition to equalization strategy development, Indonesia is not ruled out growth strategies, and strategic vision of space. This strategy dipertegas to specify the target and center of gravity of each Repelita, namely:

* Repelita I: placing emphasis on agriculture and agricultural support industries that put a solid foundation for further stages.
* Repelita II: placing emphasis on the agricultural sector by improving industry processing raw materials into raw materials put a solid foundation for the next level.
* Repelita III: placing emphasis on the agricultural sector and hence ensuring food self-sufficiency to industry processing raw materials into finished goods lay a solid foundation for the next level.
* Repelita IV: placing emphasis on the agricultural sector to melanjjtkan efforts towards food self-sufficiency to enhance the industry could produce its own industrial machines, good light industry that will continue to be developed further in Repelita-Repelita put a solid foundation for the next level.

Tulisan - tulisan tentang Ekonomi Koperasi

SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA

Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. R.Awiriaatmadja adalah seorang patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-en Spaar Bank. Cita-citanya ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir.

Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi.

Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusaha menggelorakan semangat kooperasi sehingga kongres ini sering juga disebut “ Kongres Koperasi ”.

Pergerakan koperasi selama penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan Koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915.

Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :

1. Mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
2. Akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
3. Ongkos materai sebesar 50 golden
4. Hak tanah harus menurut hukum Eropa
5. Harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi

Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjur koperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan.

Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari peraturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :

1. Akta tidak perlu dengan perantaraan notaris, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
2. Ongkos materai 3 golden
3. Hak tanah dapat menurut hukum adat
4. Berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat

Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kembali. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat.

Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kantor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi “Syomin Kumiai Cou Jomusyo” dan Kantor Daerah diganti menjadi “Syomin Kumiai Saodandyo”. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengalami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.

Pada Masa Kemerdekaan

Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasarkan pada asas kekeluargaan.

Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.

Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memanfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.

Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat.

Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya seperti itu, pemerintah pada tahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :

1. Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi

Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :

1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru

Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :

1. Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2. Pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3. Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah

Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :

1. Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2. Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil

Untuk memajukan organisasi koperasi maka pada tahun 1972 dikembangkan penggabungan koperasi-koperasi kecil menjadi koperasi-koperasi yang besar yang digabungkan menjadi organisasi besar yang dinamakan Koperasi Unit Desa (KUD) yang sudah dapat dipercayai meminjam uang melalui Bank. Ketentuan-Ketentuan Koperasi Unit Desa (KUD) ini dituangkan dalam Instruksi Presiden No.4/1973 yang selanjutnya disempurnakan menjadi instruksi Presiden No.4/1984

tulisan-tulisan (tentang) ekonomi

Kebijaksanaan Pembangunan Ekonomi Yang Bertumpu Pada Sumberdaya Lokal Dalam Era Otonomi Daerah

Krisis ekonomi yang dialami oleh bangsa Indonesia sejak pertengahan tahun 1997 dan berkepanjanan sampai saat ini telah menimbulkan efek domino terhadap timbulnya krisis yang lain, baik krisis politik, keamanan, sosial dan budaya. Gabungan dari multi krisis tersebut cukup mengkuatirkan bagi masa depan bangsa Indonesia, karena dapat menimbulkan kehancuran dan disintegrasi bangsa. Bagaimana mengatasinya, untuk itu harus dilihat dari akar permasalahan tersebut.

Berdasarkan pengamatan, timbulnya krisis ini disebabkan oleh dua faktor penting, yaitu pelaksanaan pembangunan yang terpusat (sentralistik) dan model pembangunan ekonomi yang sangat bertumpu pada pertumbuhan ekonomi dengan pengunaan alat-alat berat dan hi-tech (teknologi tinggi) dengan mengenyampingkan pemerataan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Akibatnya kemiskinan semakin meningkat dan pengganguran terjadi dimana-mana.

Pembangunan ekonomi yang dilaksanakan selama ini, diarahkan pada pencapaian pertumbuhan ekonomi yang tinggi melalui industrialisasi yang bertumpu pada penggunaan hi-tech. Dengan strategi ini pertumbuhan ekonomi mencapai level yang tinggi (sekitar 7% per tahun). Namun demikian model pembangunan yang demikian telah menimbulkan struktur ekonomi yang tindak sehat, rapuh, pemerataan kesempatan berusaha yang rendah, dan permasalahan-permasalahan tersebut berakumulasi dalam jangka waktu yang panjang, sehingga muncullah krisis ekonomi pada pertengahan tahun 1997. Krisis ini menjadi berkepanjangan tak kunjung usai, karena pemecahannya hanyalah bersifat jangka pendek dan hanya memindahkan masalah saja bukan menyelesaikan masalah.

Di sisi lain, pembangunan ekonomi kita bersifat sentralistik, sehingga semua kebijakan baik fiskal maupun moneter ditangani oleh Pemerintah Pusat, seakan-akan Pemerintah Pusat memahami semua persoalan di daerah, dan semua kebutuhan daerah. Rakyat daerah hanyalah menerima pembagian (jatah) pembangunan dari pusat, tanpa berperan serta aktif dalam merumuskan semua kebutuhan pembangunan daerah. Akibat pemerintahan yang sentralistik telah menyebabkan pertumbuhan ekonomi hanya terpusat di kota-kota besar saja dan potensi daerah tidak mampu diaktualkan seoptimal mungkin, pemerataan kesempatan berusaha, pemerataan pendapatan hanyalah muncul dalam jargon-jargon politik semata.

Keberhasilan pembangunan nasional tidak terlepas dari peran serta daerah dalam mewujudkan tujuan pembangunan, sebab pembangunan daerah secara utuh dan terpadu merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Di samping itu, dalam menghadapi perkembangan keadaaan, baik di dalam maupun di luar negeri, serta tantangan persaingan global, perdagangan bebas dan isu demokratisasi, menyebabkan perlunya model pembangunan yang terpusat menjadi terdaerahkan. Karena pada dasarnya yang memahami kebutuhan pembangunan daerah adalah penduduk daerah itu sendiri. Oleh karena itu, otonomi daerah merupakan solusi terbaik bagi bangsa ini.

Salah satu faktor keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah adalah kemampuan daerah dalam bidang pengelolaan keuangan daerah, baik dari sisi penerimaan dan pengeluarannya. Dan faktor lainnya yang tidak kalah pentingnya adalah terjadinya peningkatan pendapatan masyarakat. Oleh karena itu, persoalan yang muncul kepermukaan adalah model pembangunan ekonomi yang bagaimanakah yang tepat bagi pelaksanaan otonomi daerah, sehingga tidak muncul permasalahan nasional bergeser ke daerah.



B. KONSEP PEMBANGUNAN EKONOMI DALAM MASA OTONOMI DAERAH

Dengan diberlakukannya Otonomi Daerah sejak tanggal 1 Januari 2001 yang didasarkan pada Undang Undang No. 22 Tahun 1999, Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka dapat disimpulkan bahwa OTODA telah menjadi kesepakatan nasional bahwa inilah jalan terbaik bagi bangsa Indonesia untuk membentuk “Indonesia Baru” yang lebih baik, lebih sejahtera, lebih terhormat dengan melibatkan semua elemen masyarakat. Otoda memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertangung jawab kepada daerah secara proporsional, yang diwujudkan dengan pengaturan pembagian, dan pemanfaatan sumberdaya nasional, sesuai dengan prinsip-prinsip demokratisasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman Daerah. Indikator penting keberhasilan penyelengaraan otonomi daerah adalah kemampuan daerah dalam bidang penerimaan keuangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah masing-masing..

Masalah penerimaan keuangan merupakan persoalan yang cukup kompleks. Hal ini, karena kemampuan menghasilkan penerimaan sendiri terkait langsung dengan kemampuan daerah untuk melaksanakan pembangunan sosial ekonomi. Permasalahan-permasalahan ini kemudian bermuara pada dua faktor penting, yakni pemerintah daerah tidak mempunyai kemampuan untuk menggali penerimaan potensi daerah dan kemampuan untuk meningkatkan penerimaan daerah relatif lemah, sehingga daerah sulit untuk dapat mengembangkan potensi daerah dan potensi kreatifitas birokrasi. Fakta menunjukkan bahwa banyak daerah mengalami ketergantungan keuangan terhadap pemerintah pusat.

Dalam era Otoda, pemerintah harus berperan sebagai engine of growth bagi kemajuan, pembangunan daerah. Peran pemerintah daerah tersebut akan tercermin dalam pendayagunaan kemampuan mengelola sektor publik, terutama pengelolaan keuangan daerah yang diperkirakan semakin meningkat, yaitu sumber-sumber penerimaan daerah yang berasal dari pajak dan subsidi daerah. Semakin majunya pembangunan daerah memerlukan sumber dana yang semakin besar. Kemudian, semakin besarnya potensi kemampuan daerah tercermin dari semakin tingginya pertumbuhan ekonomi daerah. Ini merupakan potensi sumber penerimaan daerah yang cukup besar.

Berdasarkan pada kapasitas penerimaan keuangan, yang tercermin pada besarnya PAD, maka akan dilihat kelayakan suatu daerah untuk mengelola keuangan daerah secara mendiri. Kemandirian atau otonomi dalam bidang keuangan daerah akan sangat tergantung pada sejauhmana kapasitas dan usaha pajak dan retribusi yang mampu diraih oleh suatu daerah. Oleh karena itu, setiap daerah mempunyai kesiapan yang berbeda dalam menyongsong OTODA. Dengan hanya mengandalkan sumber keuangan pada PAD dan DAU saat ini, maka prospek kedepan pemerintah daerah akan mengalami kesulitan dalam pengelolaan keuangan sebagai sumber pendanaan untuk pelaksanaan pembangunan dan organisasi pemerintahan itu sendiri. Oleh karena itu, perlunya pemerintahan melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan.

Prinsip yang harus dilaksanakan dalam melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan adalah (1) tidak menyebabkan bertambahnya beban masyarakat, (2) benefit yang ditimbulkan harus lebih besar dibandingkan cost-nya, dan (3) harus memenuhi azas keadilan. Ketiga hal ini haruslah dipenuhi semua, agar usaha peningkatan pendapatan tersebut tidak menjadi kontra-produktif bagi pembangunan dan Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD tidak membabi buta dalam mencari sumber-sumber pemasukan baru. Karena otonomi daerah tidak identif dengan penerimaan PAD, sebagaimana yang sering dikawatirkan sebagian pengamat dan NGO.

Sebenarnya yang terpenting bagi daerah adalah bagaimana harus meningkatkan pendapatan masyarakat, bukanlah pada bagaimana meningkatkan pendapatan Pemerintah Daerah. Peningkatan pendapatan masyarakat dapat dilakukan dengan mengerakkan secara lebih aktif roda perekonomian daerah melalui pembangunan ekonomi dengan meningkatkan kapasitas produksi daerah melalui investasi. Karena pembangunan ekonomi itu sendiri lebih diterjemahkan sebagai suatu proses yang meningkatkan kapasitas produksi dan indikator utama keberhasilannya adalah peningkatan pendapatan perkapita. Persoalannya bagaimana pembangunan ekonomi harus dilaksanakan dan apa dampaknya terhadap masyarakat.

Pembangunan ekonomi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebaiknya mengacu pada 3 faktor keunggulan komparatif, karena bagaimanapun barang dan jasa yang dihasilkan tidak hanya berorientasi dipasarkan dalam daerah itu sendiri (pasar lokal) tetapi dikembangkan pada daerah-daerah lain disekitarnya bahkan bila mungkin dikembangkan dalam skala nasional dan internasional. Dengan demikian, kegiatan ekonomi tersebut akan dinamis dan prospektif dalam jangka panjang. Ketiga faktor tersebut adalah : Endowment factor, Ecomomies of scale, dan technological progress.

1. Endowment Factor

Yang dimaksud endowment factor adalah tersedianya sarana produksi atau faktor produksi dalam macam atau jumlah yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya atau faktor awal yang dimiliki secara berlimpah dalam satu daerah. Oleh karena itu, pembangunan ekonomi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebaiknya mengacu pada faktor yang melimpah yang dimilikinya, karena akan terjadi efisiensi dengan membeli faktor produksi dengan harga yang relatif murah dan menjamin keberlangsungan usaha serta mampu mengoptimalkan potensi sumberdaya yang dimiliki oleh daerah. Misalnya daerah yang kaya akan produk pertanian tertentu, sebaiknya itulah yang menjadi priortitas pembangunan ekonomi, daerah yang kaya akan sumber primer (seperti tambang) maka itulah yang menjadi prioritas yang perlu dikembangkan, daerah yang kaya akan hasil hutan, maka hasil hutan itulah yang menjadi faktor endowment dalam pembangunan ekonominya, dan lain-lainnya.

Lebih jauh bahwa pembangunan yang bertumpu pada endowment faktor akan mampu menimbulkan forward lingked (keterkaitan ke depan) dan backward lingked (keterkaiatan ke belakang), sehingga kegiatan ekonomi diharapkan akan mendekati kondisi full employement daerah, dimana sumberdaya yang dimiliki berada dalam kapasitas penuh. Oleh karena itu, pemerintah harus mencari faktor-faktor endowment yang dimilikinya dan berbeda dengan daerah lainnya.

Sejarah telah membuktikan bahwa pembangunan yang dipaksakan dengan tidak mengacu pada endowment faktor yang dimiliki telah menimbulkan kerapuhan pada struktur perekonomiannya. Contohnya adalah Indonesia yang mencoba membangun ekonomi dengan industrialisasi dengan menggunakan hi-tech dan industri substitusi import, dimana sebagian besar bahan bakunya didatangkan dari import. Jadi terdapat ketergantungan bahan baku pada luar negeri. Dalam hal ini terdapat dua kerugian, yaitu kerugian pertama bahwa model pembangunan yang demikian tidak menyentuh rakyat banyak baik dari sisi konsumsi maupun dari sisi produksi. Dari sisi konsumsi, seringkali produk yang dihasilkan umumnya hanya dapat dinikmati oleh orang-orang kaya yang jumlahnya sangat terbatas, dari sisi produksi tidak menimbulkan backward dan forward effect, sehingga tidak banyak membuka lapangan usaha dan penyerapan tenaga kerja. Kerugian kedua, bahwa Pemerintah mempunyai ketergantungan yang tinggi terhadap pihak luar, sehingga bergaining power kita menjadi lemah, dan apabila terjadi kesulitan akan dapat menganggu jalannya produksi. Jika kita tidak impor bahan baku maka produksi akan terhenti, selanjutnya akan menimbulkan penganguran yang besar dan trejadinya penurunan pendapatan masyarakat. Oleh karena itu, permasalahan yang dialama oleh bangsa Indonesia merupakan pelajaran yang berharga, agar daerah tidak mengalami hal serupa.

2. Economies of Scale

Adanya kenyataan bahwa dalam cabang-cabang produksi tertentu orang bisa memproduksi secara lebih efisien (lebih murah) apabila skala produksi semakin besar (yaitu adanya economies of scale). Dalam konstek ini pembangunan ekonomi daerah sebaiknya diarahkan pada produk-produk yang sebelumnya telah diproduksi di daerah tersebut dan mempunyai pangsa pasar lokal yang besar, sehingga dengan adanya pasar regional, nasional dan bahkan internasional akan menyebabkan produksi akan semakin besar dan selanjutnya biaya produksi akan dapat ditekan (efisiensi) dan harga jual akan semakin murah. Murahnya harga jual akan menyebabkan barang tersebut akan semakin kompetitif.

Daerah yang berhasil memanfaatkan economies of scale sebagai landasan dalam pembangunan ekonominya adalah daerah yang :

* mendahului negara lain dalam memproduksikan barang tersebut, sehinga bisa memetik manfaat penurunan biaya produksi (yang berarti bahwa daerah tersebut lebih efisien daripada daerah lainnya yang baru memproduksi)
* mempunyai pasar domestik yang besar, sehingga sebelum mereka harus menjangkau pasar regional, nasional dan internasional pun economies of scale sudah bisa diperolehnya.

3. Tecnological Progress

Teknologi disini tidak hanya diartikan dalam bentuk fisik dan hi-tech, tetapi perubahan dalam cara berproduksi yang dikembangkan oleh masyarakat dalam suatu daerah juga merupakan kemajuan teknologi. Kemajuan teknologi tidak dapat digeneralisasi bahwa pengunaan teknologi hitech saja, karena tidak semua barang harus mengunakan teknologi hi-tech. Jadi Technologi yang dimaksud disini adalah kemajuan teknologi bersifat situasional dan kondisional.

Peranan kemajuan teknologi dalam pembangunan ekonomi daerah adalah bahwa teknologi dapat menimbulkan efisiensi berupa 1) labor saving, 2) capital saving, dan 3) natural resource saving. Di samping itu dengan teknologi dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas, sehingga akan menimbulkan keunggulan pada produk daerah.

Kemajuan teknologi merupakan faktor produksi yang khas dibandingkan faktor produksi lainnya, karena biasanya mempengaruhi hampir semua faktor produksi yang lain, baik terhadap kuantitas maupun kualitas.

Kemajuan teknologi dalam kenyataan merupakan faktor yang sangat penting yang menentukan pola perdagangan antar daerah bahkan dengan negara lainnya maupun menentukan pola perkembangan ekonomi suatu daerah.

Laju perkembangan teknologi tergantung banyak hal, termasuk “suasana” atau “lingkungan” yang menunjang, sikap, sifat dan kemampuan dari penduduk negara tersebut dalam pengembangan, pemanfaatan dan penerapan teknologi. Suatu daerah yang dinamis dan inovatif dalam bidang teknologi akan selalu bisa memperluas bidang keunggulan dalam perdagangan.

Otonomi Daerah yang telah berjalan selama ini diharapkan janganlah menjadi perpindahan kekuasaan dari pusat ke daerah saja, sehinggga akan menimbulkan raja-raja kecil di daerah. Jika ini terjadi maka kekurangan pada masa sentralistik akan pindah ke daerah, gerakan civil society yang terkandung dalam roh otonomi akan terabaikan dan masyarakat sama sekali tidak akan merasakan dampak positif dari otonomi daerah.

Dengan otonomi, daerah dituntut kreatifitasnya dalam merencanakan dan mengelola keuangannya. Upaya peningkatan pendapatan memang senantiasa diperlukan sebagai modal dalam membiayai pembangunan daerah dan sumber pembiayaan bagi operasional organisasi pemda itu sendiri. Namun demikian, yang terpenting bagi pemda dalam melaksanakan pembangunan ekonominya, ukuran keberhasilannya bukan hanya pada aspek besarnya pendapatan yang mampu diperolehnya tetapi juga harus mengacu pada perkembangan perdapatan masyarakat, yang tercermin dari pertumbuhan ekonominya.

Agar otonomi daerah ini dapat menjamin terjadinya peningkatan pendapatan perkapita, maka diperlukan model pembangunan yang bersifat situasional dan konditional, yang bertumpu pada endowment factor, economies of scale dan technological progress. Satu dengan lainnya saling melengkapi dalam menunjang keberhasilan pembangunan ekonomi.

tulisan-tulisan berbau dengan ekonomi

Kemiskinan Akut: Mengurai Kegagalan Mekanisme Pasar


Fukuyama dengan jumawa berkata bahwa kemenangan kapitalisme

adalah akhir dari sejarah (the end of history). Benarkah?

Tunggu dulu. Bagaimana jika kapitalisme hanya melahirkan hubungan imperial dan

pembelahan antagonis di tubuh masyarakat?

Bukannya berbuah manis, kapitalisme justru menyisakan banyak kegetiran: kemiskinan di mana-mana! Tulisan ini ingin mengurai tentang hal itu, dengan mencoba membangun ulang pemahaman tentang apa dan bagaimana teori-teori menjabarkannya.

Apa kira-kira yang paling menakutkan di dunia saat ini? Hantu apa gerangan yang sedang menjelajah-merayap di sendi-sendi kehidupan saat ini? Jika dua pertanyaan itu dialamatkan kepada filsuf Erich Fromm, dia pasti akan berujar bangga, Di tengah-tengah kita ada hantu. Bukan hantu kuno seperti komunisme atau fasisme, melainkan hantu-hantu baru. Yaitu, masyarakat yang dimesinkansecara total, dicurahkan untuk meningkatkan produksi dan konsumsi material. Konsekuensinya, demikian Fromm, perasaan-perasaan dalam hubungannya dengan orang laindiatur oleh alat-alat.

Bisa jadi, anggota generasi pertama Mazhab Frankfurt itu benar. Jika kita mau jujur bicara, hubungan yang terjadi di tubuh masyarakat saat ini adalah hubungan yang sangat mekanis. Karena mekanis, tentu saja kehidupan kita defisit solidaritas sosial—suatu ciri yang seharusnya membedakan kehidupan manusia dengan hewan. Di sana terjadi pembelahan secara antagonis: kaya dan miskin. Itulah cerminan masyarakat kapitalis.

Dengan nada yang lebih geram Karl Marx memertegas bahwa kemauan kaum kapitalis sudah pasti adalah untuk mengambil laba sebanyak mungkin. Lantas, apa yang harus kita lakukan? Tentu saja, demikian Marx, bukan lagi berkutat untuk membicarakan ”kemauan”nya itu, melainkan menyelidiki kekuasaannya, batas-batas kekuasaan itu, dan watak dari batas-batas itu.

Membuka Tirai Kemiskinan



Tirai kemiskinan adalah tirai yang mencekam dan melilit sebagian besar kehidupan masyarakat Dunia Ketiga, yang berada dalam balutan sistem dunia.



Pernahkah di suatu waktu, Anda berkhayal jatuh dalam belitan kemiskinan yang akut; tak bisa makan dan terlunta-lunta? Bagaimana Anda membaca kemiskinan? Apakah kemiskinan sejatinya tak ada, sebab ia adalah suatu yang relatif, bisa diperdebatkan? Relatif, karena ada manusia yang bergelimang harta, namun tetap merasa kekurangan. Dan sebaliknya, ada manusia yang hidup serbakekurangan, namun dia tak merasa miskin. Benarkah pandangan kaum ”samar” dan ”netral” ini? Maka, berkhotbahlah para posmois. Dikatakan olehnya, bahwa setiap entitas punya hak dan kearifan lokal untuk menginterpretasikan sendiri atas kenyataan yang ada di depannya.

Kami ingin meletakkan pandangan yang berbeda secara diametral dengan pandangan tersebut. Bagi kami, kemiskinan merupakan produk dari ketidakadilan sistem yang ada di masyarakat. Dari kacamata ini, kita bisa menyimpulkan bahwa kemiskinan bukan sesuatu yang taken for granted. Kemiskinan juga bukan karena si miskin itu malas. Di sinilah, kita berjumpa dengan term pemiskinan struktural. Di sana ada jejaring konspirasi yang saling berjalin-kelindan mengonstruksi realitas.

Ilustrasi mudahnya bisa didapat sebagai berikut. Adilkah ketika para petani kecil kita berhadapan dengan perusahaan raksasa yang melampaui batas-batas spasial? Adilkah, atas nama perdagangan bebas, Pak Sastro, petani di pelosok Jember, harus berhadapan dengan Monsanto, perusahaan pangan raksasa AS?

Suka atau benci, kini, dunia seluas ini telah menjadi sebuah desa buwana, kecil, terintegrasi dalam pasar global. Apa yang terjadi di Wall Street sebagai pusat kapital dunia, akan terasa dampaknya hingga ke Kemiri, desa nan udik di Jember. Seluruh ruang dan waktu menjadi komoditas. Yang kaya semakin kaya. Yang lemah akan dilibas.?

Siapa pun Anda, apa masih tidak percaya jika Washington menentukan nasib petani di Jember? Apa artinya? Kita yang hidup terus dalam penindasan sejak kolonialisme Belanda, lagi-lagi harus terkena muntahan logika kapitalisme yang liar. Kapitalisme lanjut dengan neoliberalisme-nya, adalah biangnya.

Maka, terbuktilah dengan tebaran data-data yang menyesakkan dada. Jumlah orang lapar atau tepatnya yang menderita kekurangan kalori dan protein di dunia masih sekitar 900 juta orang, dan lebih dari 90 persen berada di negara-negara berkembang.

Kondisi kelaparan di negara berkembang tersebut tentu sangat berkaitan erat dengan peta kemiskinan yang sampai sekarang menjadi persoalan tersendiri. Angka kemiskinan tersebut memang agak mengkhawatirkan dan mungkin menghalangi pencapaian Tujuan Pembangunan Milenium (Millenium Development Goals, MDGs), untuk mengurangi jumlah orang miskin menjadi setengahnya pada tahun 2015.

Hampir sepertiga penghuni dunia yang berjumlah sekitar enam miliar jiwa, harus hidup dengan pendapatan kurang dari dua dolar AS per hari. Dan, 1,3 miliar manusia masih hidup di bawah satu dolar AS per orang per hari. Begitu juga untuk akses mereka terhadap air bersih .

Saat ini pula, satu miliar manusia di Negara Utara, menguasai 80 persen sumberdaya dan produk dunia. Sementara, lima miliar manusia lainnya yang mayoritas hidup di Negara Selatan, harus saling berebut 20 persen sumberdaya dan produk dunia yang merupakan sisanya .

Manusia-manusia kaya menikmati 85 persen pengeluaran dunia untuk konsumsi, menikmati 45 persen daging yang dikonsumsi, 65 persen listrik, menggunakan 84 persen kertas, 85 persen logam dan bahan kimia. Di sisi lain, mereka ”buang hajat” dengan menghasilkan 70 persen emisi gas karbondioksida di seluruh dunia.

Sebagai salah satu negara yang telah meratifikasi MDGs, Indonesia seharusnya juga memiliki komitmen untuk mengurangi jumlah orang miskin menjadi setengahnya pada tahun 2015 (dari jumlah sekitar 36 juta pada pertengahan 1990-an). Tantangan pencapaian tujuan MDGs tersebut menjadi sangat serius ketika pada tahun 2006 ini, jumlah orang miskin bertambah menjadi lebih dari 39 juta orang.

Kemiskinan struktural yang terjadi menandakan aktor intelektual terus berupaya merealisasi skenario yang dirancangnya. Bisa jadi dalam skenario telah tersusun tesis dan antitesis, sekaligus muncul jadi penguasa pada tahap sintesis. Kalau pemimpin Tiongkok, Deng Xiao Ping pernah bilang, ”Tak peduli kucing berbulu hitam atau putih, yang penting bisa menangkap tikus,” maka kapitalisme neoliberal punya motto, ”Tak peduli pemerintahannya otoriter atau demokratis, yang penting pasarnya terbuka”. Dan ini yang tak mampu kita pahami di ranah substansi.



Hegemoni Pikiran: Salah Kaprah Pemahaman

Banyak yang beranggapan bahwa pembangunan merupakan proses dan usaha untuk meningkatkan kehidupan ekonomi, politik, budaya, infrastruktur masyarakat, dan sebagainya. Bagi penganut pandangan ini konsep pembangunan adalah berdiri sendiri, sehingga membutuhkan ”embel-embel” di belakangnya, seperti pembangunan model Barat, pembangunan model sosialis, dan sebagainya.

Sementara itu di pihak lain terdapat suatu pandangan yang berangkat dari asumsi bahwa kata pembangunan itu sendiri adalah sebuah ”discourse”. Bahkan, merupakan suatu ideologi tertentu tentang perubahan sosial. Dengan demikian, konsep atau teori pembangunan dalam pandangan tersebut merupakan suatu ideologis dan serta praktik mengenai perubahan sosial.

Sebelum jauh melangkah, tentu harus kita bahas terlebih dahulu apa paradigma yang telah banyak memengaruhi dan membentuk suatu teori. Secara sangat sederhana, paradigma adalah semacam perspektif. Dan kita ketahui, tak ada satu pun perspektif di dunia ini yang bersifat netral. Semuanya berpihak, demikian Marx, berdasar latar belakang kelasnya. Dalam pengertian yang lebih akademis, paradigma dapat diterjemahkan sebagai satu kerangka referensi atau pandangan yang menjadi dasar keyakinan atau pijakan suatu teori.

Dalam perjalanannya, di antara saling centang-perenang situs pertarungan paradigma itu, pasti ada yang mendominasi. Dominasi suatu paradigma terhadap paradigma yang lain sesungguhnya bukanlah karena salah atau benar. Tapi lebih dikarenakan pendukung paradigma yang menang lebih memiliki kekuatan dan kekuasaan dari pengikut paradigma yang dikalahkan. Demikian juga dalam memahami dipilih atau diterapkannya suatu teori perubahan sosial maupun pembangaunan.

Dengan demikian, dominasi atau berkuasanya suatu teori perubahan sosial atau teori pembangunan adalah lebih karena teori tersebut yang merupakan hasil atau dibentuk oleh suatu paradigma tertentu, berkaitan dengan kekuatan dan kekuasaan penganut teori itu ada sangkut pautnya dengan kebenaran teori itu sendiri.

Paradigma positivisme, misalnya, secara jelas menempatkan ilmu alam sebagai penguasa benda, yakni dengan kepercayaan adanya generalisasi. Positivisme berasumsi bahwa penjelasan tunggal bersifat universal, artinya cocok untuk semua, kapan saja, di mana saja suatu fenomena sosial.

Positivisme percaya bahwa rakyat tidak mampu memecahkan masalah mereka sendiri. Perubahan sosial harus didesain oleh ahli, perencana yang bukan rakyat, yang kemudian dilaksanakan oleh para teknisi.

Berseberangan dengan itu, kita mengenal paradigma teori kritis yang diusung Juergen Habermas. Paradigma kritis ini justru menempatkan rakyat sebagai subjek utama perubahan sosial.

Paradigma kritis menyatakan bahwa ilmu pengetahuan terutama ilmu-ilmu sosial tidak boleh dan tidak mungkin bersifat netral. Paradigma kritis memerjuangkan pendekatan yang bersifat holistik, serta menghindari cara berpikir deterministik dan reduksionistik. Di sini memang kita diajari untuk berpihak.

Filsuf pendidikan Paulo Freire menegaskan bahwa tugas sebuah paradigma, termasuk paradigma pembangunan, adalah melakukan conscientizacao atau proses penyadaran terhadap sistem dan struktur yang menindas.

Berkaitan dengan itu, Freire mengklasifikasikan tingkat kesadaran masyarakat pada tiga tahapan. Pertama, kesadaran magis, yakni satu teori kesadaran yang tidak mampu mengetahui hubungan atau kaitan antara satu faktor dan faktor lainnya.

Seperti yang kita bahas kali ini adalah tentang kemiskinan. Kesadaran magis adalah teori yang percaya akan adanya masyarakat miskin yang tidak mampu. Sehingga menyerahkan penyebab masalah dan ketidakberdayaan masyarakat dengan faktor-faktor di luar manusia, baik natural maupun supernatural.

Yang kedua adalah kesadaran naif. Kesadaran ini lebih melihat aspek manusia sebagai akar penyebab masalah masyarakat. Jadi dalam menganalisis mengapa suatu masyarakat menjadi miskin, di tingkat kesadaran ini, kita akan menimpakan kesalahan kepada masyarakat sendiri, yakni mereka malas atau tidak memiliki keinginan berusaha.

Kesadaran ketiga disebut sebagai kesadaran kritis yang melihat aspek sistem dan struktur sebagai sumber masalah. Pendekatan struktural menghindari blaming the victimsdan lebih menganalisis secara kritis struktur dan sistem sosial, politik, ekonomi, dan kebudayaan yang berakibat pada keadaan masyarakat. Paradigma kritis dalam teori perubahan sosial memberikan ruang bagi masyarakat untuk mampu mengidentifikasi ketidakadilan dalam sistem dan struktur yang ada, kemudian menganalisis bagaimana sistem dan struktur tersebut bekerja.

Di tulisan ini, kita berhadapan dengan sebuah paradigma pembangunan ala Barat yang telah terbukti berkontribusi besar dalam proses pemiskinan di republik ini. Pembangunan ala Barat selama ini diidentikkan dengan ”modernisasi”, proses membawa masyarakat yang menurut versi Barat adalah ”tradisional” menuju masyarakat ”modern”.

Teori modernisasi yang lahir tahun 1950-an di AS itulah yang kemudian melambari perjalanan kapitalisme. Oleh kaum intelektual (bayaran), ia dianggap sebagai jalan menuju perubahan. Modernisasi menjadi penemuan teori yang terpenting dari perjalanan kapitalisme.

Modernisasi sebagai gerakan sosial sesungguhnya bersifat revolusioner (perubahan cepat didasari ”tradisional” ke ”modern”). Selain itu modernisasi juga berwatak kompleks (melalui banyak cara dan ilmu), sistematik, menjadi gerakan global yang akan memengaruhi semua manusia, melalui suatu proses yang bertahap untuk menuju suatu homogenisasidan bersifat progresif.

Di sinilah kemudian mantra dirapalkan, bahwa ada misi suci ”memodernkan” Dunia Ketiga. Konstruksi opini dari media massa Barat bahwa Dunia Ketiga penuh dengan abnormalitieskian masif, hingga Barat mempunyai legitimasi untuk ”memodernkannya”.

Fenomena kekurangan gizi, buta huruf, air bersih, dan sebagainya lantas dijadikan penguat untuk menunjang imperialisme Barat ke Dunia Ketiga. Diskursus pembangunan itu coba diterapkan dan dipaksakan oleh negara-negara berkuasa seperti AS dan para sekutunya agar mereka mampu mengontrol secara halus apa pun yang terjadi di negara yang disebut ”primitif”. Di tiap negara berkembang secara mendalam hingga sampai di pedesaan dengan pendekatan masing-masing.

Di Indonesia, misalnya, ideologi pembangunan yang kemudian diterjemahkan dalam pembangunan tersebut dikembangkan melalui mekanisme kontrol ideologi, sosial, dan politik yang canggih—atau dalam bahasa Gramsci, disebut hegemoni.



Imaji Kemakmuran ala Barat

Konsep trickle down effectyang digadang-gadang mampu membawa Indonesia ke arah kesejahteraan, ternyata patah sepatah-patahnya. Perhatian lebih kepada pemodal besar, dengan harapan akan terjadi rembesan ke bawah, ternyata buntu.

Konsep pertumbuhan tersebut, sejatinya didasarkan pada teori pertumbuhan ekonomi WW Rostow yang tertuang dalam The Stage of Economic Growth. Selubung pemikiran Rostow terlihat bahwa dia fokus pada faktor manusia, bukan struktur dan sistem.Parahnya, tingkat kesadaran kita masih berada—dalam terminologi Freire—dalam kesadaran magis dan naif, belum sampai pada tingkat kesadaran kritis yang mampu menganalisis secara kritis struktur dan sistem sosial, politik, ekonomi, dan kebudayaan yang berakibat pada keadaan masyarakat

Kembali ke Rostow. Tahapan pembangunan masyarakat Rostow terdiri atas lima matra, mulai dari masyarakat tradisional hingga masyarakat modern, yaitu masyarakat konsumsi masa tinggi (high mass consumption). Masyarakat modern itu, demikian Rostow berkhotbah, mempunyai prasyarat utama, yaitu modal.

Strategi pembangunan dan modernisasi tersebut hanya mampu meningkatkan GNP, namun semua pendekatan pembangunan yang lain dalam kenyataanya telah menunjukkan kegagalan untuk meningkatkan kesejahteraan dalam Dunia Ketiga. Yang terjadi sebaliknya, pembangunan telah membawa dampak negatif, di antaranya pembangunan telah meningkatkan pengangguran, menumbuhkan ketidakmerataan, memunculkan wajah-wajah baru kemiskinan atau dengan kata lain membuat kesenjangan sosial semakin menganga.

Dari sini, kita sebenarnya sedang lupa untuk mengkaji bagaimana hakikat modal tersebut. Kita lupa bahwa modal selalu memiliki logikanya sendiri. Di mana modal tidak akan membela siapa-siapa. Logika modal akan sealu berkembang, liar, rakus, dan menjijikkan. Dan, para pemujanya, pasti akan selalu berjuang untuk kepentingan yang dipujanya, termasuk merampas hal yang bukan menjadi miliknya. Di bawah kapitalisme, uang merupakan sebuah komoditi super (supercommodity).

Mahaguru materialisme, Marx, percaya bahwa modal memliki logikanya sendiri yang mendahului tatanan eksplanatoris terhadap kompetisi dan perilaku pasar. Pasalnya, modal cenderung liar untuk mencari nilainya masing-masing. Dan, itu juga yang mendasari Marx berkesimpulan bahwa hambatan sebenarnya dari proses produksi kapitalis adalah modal itu sendiri.

Begini alur penjelasannya. Sebagai konsekuensi dari sendi kapitalisme, perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh kaum minoritas, yang merasa dirinya kaya tersebut saling bersaing. Akibatnya, setiap perusahan berusaha tumbuh lebih cepat dari pesaingnya. Dan itu, demikian Marx, hanya dapat dilakukan dengan memaksimalkan nilai lebih dengan menghisap kaum pekerja. Sehingga timbul fenomena yang kontradiktif, yaitu terjadinya pertumbuhan ekonomi yang tidak ada sangkut pautnya dengan peningkatan kemakmuran rakyat.

Konsentrasi kapital yang dijalankan, dengan demikian, membutuhkan pasar. Dan pada saat modal sudah tidak mampu bergerak di daerahnya sendiri atau di wilayah asal kekuasaannya, maka modal mulai mencari daerah yang lebih luas untuk pergerakan modalnya. Saat itulah modal melancarkan serangan pada negara-negara baru untuk dijadikan sasaran berikutnya Ekspansi modal dari negara kaya ke negara miskin pun terjadi.

Untuk melancarkan gerakan tersebut modal tidak akan bisa jika bergerak sendiri,. Melainkan juga membutuhkan perlindungan atau kekuasaan. Terjadilah kolaborasi antara modal dan penguasa atau pemerintah. Pemerintah menjadi tunggangan modal untuk melanggengkan jalannya. Muncullah golongan baru yang disebut dengan ”kabir” atau kapitalis birokrat. Yaitu mereka-mereka yang mempunyai kekuasaan, lantas memuluskan pergerakan modal. Dari analisis ini juga, akhirnya korupsi tumbuh subur di kalangan birokrasi. Karena, penguasa lokal selalu membutuhkan asupan ”gizi” dari kaum kapitalis.

Dan terbukti, konsep pembangunan di Indonesia yang berkiblat kepada Rostow menemui kebuntuannya. Segera saja, kita dihantam badai krisis ekonomi, yang berarti juga krisis dari model pembangunan kapitalisme. Dalam sekejap, semua yang kita miliki menyublim. Hill menyatakan bahwa Indonesia adalah ”laboratorium yang baik” dalam kasus pembangunan.

Fenomena kegagalan pembangunan ekonomi tersebut menunjukkan bahwa pandangan yang selama ini mendewa-dewakan paradigma pertumbuhan (growth paradigm) dalam pembangunan ternyata tidak menyelesaikan persoalan. Yang terlihat justru tirai-tirai kemiskinan yang kian menebal. Terlalu banyak bukti yang memperlihatkan bahwa pertumbuhan ekonomi memang tidak berbanding lurus dengan pemerataan.

Polemik kemiskinan yang terjadi belum lama ini, dipacu pidato Presiden SBY, setidaknya bisa mewakili tesis di atas. Meski realisasi investasi 2005 mencapai USD 12,1 miliar dan di tahun 2006 ditargetkan naik 15,2 persen menjadi USD 13,3 miliar,toh bukan solusi final atas problem kemiskinan.

Bahkan, versi BPS pada Maret 2006, jumlah penduduk miskin di Indonesia bertambah hampir empat juta jiwa dibanding kondisi pada Februari 2005. Versi BPS, jumlah penduduk miskin pada Maret 2006 adalah 17,75 persen dari total penduduk.

Menariknya, polemik tentang data kemiskinan tersebut terjadi dengan serunya. Ekonom yang tergabung dalam Tim Indonesia Bangkit (TIB) menyatakan bahwa data BPS tersebut manipulatif dan telah terjadi korupsi data. Menurut TIB, jumlah penduduk miskin pada Maret 2006 sebenarnya adalah 45,9 juta jiwa atau lebih besar 6,85 juta jiwa dibanding data BPS .Desember 2006 lalu, Bank Dunia juga merilis data bahwa jumlah orang miskin di Indonesia bertambah drastis.

Dalam perkembangannya, kemiskinan yang terjadi tidak hanya terbatas pada kekurangan dan keterbatasan ekonomi atau karena eksploitasi dan sejenisnya, tetapi sudah merambah ke seluruh aspek kehidupan. Dan semua itu membutuhkan penanganan yang serius yang tidak bisa dilihat hanya sepotong-sepotong.

Selama ini upaya menanggulangi dan memutus mata rantai kemiskinan yang terus-menerus dilakukan, sampai pada batas-batas tertentu, justru hasilnya banyak dinikmati oleh lapisan masyarakat tertentu saja, sehingga bukan optimalisasi keberhasilan yang dirasakan, melainkan munculnya masalah baru yakni kesenjangan antara yang kaya dan miskin semakin melebar. Kebijakan soal BLT, misalnya, yang justru meretakkan modal sosial di masyarakat.

Kondisi semacam ini tentu tak bisa dibiarkan begitu saja. Ada sesuatu yang mesti diubah atas strategi penanggulangan kemiskinan yang dijalankan selama ini. Persoalan-persoalan semacam itu tentu tidak bisa hanya diselesaikan melalui paradigma pertumbuhan semata. Mata rantai penyebab kemiskinan tersebut juga tidak bisa hanya diputus salah satu aspeknya saja, melainkan harus semuanya diputus. Perlu penanggulangan kemiskinan secara total dan terpadu.

Artinya, pendekatan yang kita lakukan juga harus mampu membaca gejala dan fenomena yang terjadi secara global, globalisasi. Jangan lagi globalisasi kita pandang ramah dan bersahabat bagi kaum miskin.

Mau tidak mau, ketika kita berbusa-busa bicara globalisasi ekonomi, arahan pembicaraan tetap harus dibawa ke pembacaan terhadap neoliberalisme, di mana mekanisme pasar dijadikan dewa. Sebab, globalisasi ekonomi memang melulu berbicara mengenai misi penyebarluasan dan pelaksanaan ekonomi neoliberal di seluruh penjuru dunia.

Menjadikan pasar sebagai satu-satunya alat, lebih-lebih memujanya sebagai muara dari berbagai kebijakan ekonomi, jelas-jelas telah mengkhianati amanat penderitaan rakyat. Telah menghancurleburkan fondasi kokoh perekonomian rakyat, menistakan integrasi dan modal sosial masyarakat, yang pada akhirnya akan membawa perekonomian bangsa ke jurang kehancuran. Ini yang tidak disadari oleh ekonom atau intelektual kita—atau andaikan disadari, selalu diabaikan karena mereka adalah intelektual bayaran yang sepanjang hidupnya ”mengekor” pada kapitalis.

Meningkatnya ketergantungan ekonomi negara-negara miskin terhadap kepentingan negara dan pemodal, mengandung konsekuensi yang teramat perih. Yaitu, peran pemerintah sebagai pelayan rakyat, bergeser menjadi peran antagonis, melayani dan melindung kepentingan pemodal internasional. Negara, meminjam terminologi Hobbes, telah menjadi leviathan, monster yang teramat menakutkan bagi rakyatnya.

Secara hakikat, neoliberalisme dengan segenap mantra mekanisme pasar itu, adalah imperialisme. Dan imperialisme, demikian Lenin berkata, adalah the highest stage of capitalisme.

Kemiskinan dan kesenjangan sosial di mana-mana adalah cermin kegagalan mekanisme pasar. Cermin kegagalan kapitalisme. Namun yang harus disadari, kegagalan kapitalisme kontemporer tidak secara otomatis menuju pada kemenangan sosialisme, sebagaimana diteorikan Marx.

Sosialisme adalah ”kebutuhan” sejarah untuk menuju masa baru yang diisi dengan limpahan tenaga produktif yang konsisten dengan ilmu pengetahuan dan teknologi kontemporer. Sosialisme adalah kebutuhan umat manusia, yang dalam segala masa akan menghasilkan harmonisasi indah. Di satu sisi, pemenuhan kebutuhan individu yang semakin meningkat kualitas dan kuantitasnya akan dijamin. Di sisi lain, tak ada sebuah proses penghancuran ekologi.

Keyakinan penulis bukan tanpa dasar. Sistem kapitalisme yang selalu membawa krisis kesejahteraan rakyat, telah disadari kaum marginal di Dunia Ketiga. Gerakan-gerakan rakyat pun bermunculan. Bahkan, pemerintahan sosialis mulai tumbuh dan menjadi kenyataan di Amerika Latin.

Neoliberalisme yang telah mengempas perekonomian negara-negara Asia dan Afrika disambut dengan berbagai gejolak dan aksi yang meluas. Apa yang diyakini oleh Fukuyama bahwa kapitalisme adalah akhir sejarah (the end of history) seperti dipapar di awal tulisan ini, tampaknya telah usang-kuno.

Dan akhirnya, kalau kita kembali pada analisis materialisme-dialektika-historis Marx, perubahan sosial dalam berbagai bentuknya, termasuk mengubah sistem hari ini, disebabkan oleh perubahan cara manusia berproduksi. Artinya, cara produksi imperial hari ini memang harus diubah.

Selasa, 18 Oktober 2011

Pola manajemen koperasi , Jenis dan bentuk koperasi , dan Permodalan Koperasi

PENGERTIAN DEFINISI MANAJEMEN

“Ilmu Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain”.

Yang dimaksud orang lain disini mempunyai arti yang sangat luas, karena dapat berupa bantuan dalam ujud pikiran, tenaga dan dapat pula intuisinya.
Menurut G. Terry, mendefinisikan bahwa :
“Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”.
PENGERTIAN KOPERASI

Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai:
“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”.
Moh. Hatta, mendefinisikan bahwa :
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong”.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.




IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
A. Bagi Pengurus, Pengawas dan Penasehat
a) Perangkat Organisasi
Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian :
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas

Ad. 1) Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
- Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
- Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
- Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
- Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
- Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

Ad. 2) Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
- Unsur Ketua
- Unsur Sekretaris
- Unsur Bendahara

Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
1) Secara Kolektif Pengurus bertugas :
- Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
- Membina dan membimbing anggota
- Memelihara kekayaan koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan rencana RK dan RAPB
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
- Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.

Pengurus berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi.
Pengurus berwenang dalam :
- Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
- Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
- Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.

Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.
2) Secara Perorangan :
a) Ketua :
- Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
- Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan,
- Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara,,
- Bertanggungjawab pada Rapat Anggota

b) Sekretaris :
- Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
- Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris.
- Berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.

c) Bendahara :
- Bertugas mengelolan keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan.
- Berfungsi sebagai Pengurus, selaku Bendhara.
- Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
- Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.

Ad. 3) Pengawas
a) Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.
b) Unsur Pengawas terdiri dari :
- Ketua merangkap anggota,
- Sekretaris merangkap anggota dan
- Anggota

Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :
(a) Secara Kolektif
- Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
- Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
- Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
- Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.


B. Dasar-dasar Kegiatan Pengurus dan Pengawas
a) Dalam melaksanakan kegiatan, berpedoman pada:
1. Undang –Undang No. 25 tahun 1992,
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
3. Keputusan Rapat Anggota,
4. Keputusan Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.

b) Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara kolektif berdasarkan azas kekeluargaam dan masing-masing melaksanakan tugas dengan disiplin, inisiatif, kreatif sesuai dengan pembagian tugas yang ditetapkan.

c) Pengurus dan Pengawas bekerja secara terbutka.

d) Pengurus adalah menyusun kebijaksanaan untuk dilaksanakan oleh Pengelola (manajer) sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditentukan.

e) Pengawas melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.

f) Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas disajikan tertulis.

g) Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas secara perorangan yang telah diterima, baik dalam Rapat Pengurus maupun Rapat Pengawas menjadi tanggungjawab Pengurus atau pengawas.


C. Badan Penasehat
Tugas dan fungsi Badan Penasehat :
1. Bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat baik diminta maupun tidak diminta untuk kepentingan dan kemajuan Koperasi,
2. Berfungsi sebagai penasehat,
3. Dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus.

3. FUNGSI MANAJEMEN BAGI PENGELOLA (MANAJER)
a. Manajer ;
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.

b. Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer ;
1) Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas,
2) Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
(a) Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
(b) Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
(c) Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administratif
3) Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
4) Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.
c. Tata Kerja Manajer
1) Hubungan Kerja Manajer :
a) Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan uaha baru.
b) Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
c) Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.

2) Tata Kerja Manajer :
a) Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan,
b) Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat,
c) Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya,
d) Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat,
e) Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus,
f) Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.

3) Unit-Unit kerja tingkat pelaksana, terdiri dari :
a) Bagian Sekretariat
b) Bagian Keuangan
c) Bagian Administrasi
d) Unit-Unit Usaha Produktif

Prosedur dan uraian tugas pelaksana/karyawan diatur dalam ketentuan tersendiri, agar tdak tumpang tindih dengan uraian tugas Pengurus maupun Pengawas.


Pendekatan Sistem pada Koperasi


Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
– perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)

Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

Cooperative Combine

- System sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
- Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh Cooperative Interprise Combine: Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
- The Businnes function Communication System (BCS)
sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota
- Interpersonal Communication System (ICS) adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi system target dalam koperasi gabungan.

Sistem Informasi Manajemen Anggota.

- Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
- Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan
hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin. Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
- Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
- Sifat-sifat dari anggota �� sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
- Intensitas kerjasama �� semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
- Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
- Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
- Stabilitas kerjasama.
- Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.




JENIS KOPERASI MENURUT PP 60TH 1959

JENIS-JENIS KOPERASI

#Menurut PP 60 tahun 1959 Koperasi di Indonesia dibagi menjadi 7 jenis koperasi, yaitu:
1. Koperasi Unit Desa
Mempunyai beberapa fungsi yaitu Perkreditan, Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari hari dan Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian.
2. Koperasi Pertanian (KOPERTA)
3. Koperasi Peternakan
4. Koperasi Kerajinan/Industri
5. Koperasi Simpan Pinjam.

A. Koperasi di bagi menjadi 3 jenis bedasarkan fungsinya, yaitu:

1. Koperasi konsumsi

adalah koperasi yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum para anggotanya, yang pasti barang yang dijual di koperasi ini harganya lebih murah jika dibandingkan dengan tempat lain, karena tujuannya untung mensejahterakan anggotanya.

2. Koperasi Jasa

adalah koperasi yang memberikan jasa peminjaman uang kepada anggotanya, tetapi bunga yang diberikan harus lebih rendah jika dibandingkan dengan meminjam uang di tempat lain.


3. Koperasi Produksi

adalah koperasi yang bidang usahanya untuk menyediakan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang yang telah diproduksi . sebaiknya anggoa yang terdapat dalam koperasi ini adalah orang yang mempunyai jenis produksi yang sama.

2. Jenis dan Bentuk Koperasi

B. BENTUK KOPERASI
BENTUK KOPERASi (PP No. 60/1959) Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
• Koperasi Primer : Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer
• Koperasi Pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi
• Koperasi gabungan : Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Koperasi Induk : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.

Jenis Koperasi menurut Teori Klasik

terdapat 3 jenis Koperasi:

a. Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya

b. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.

c. Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”


PENERIMAAN JENIS KOPERASI SESUAI UU NO. 12 / 1967

Di dalam Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian
dikenal adanya Koperasi Primer, Koperasi Pusat, Koperasi Gabungan dan Koperasi Induk seperti
yang dikemukakan dalam struktur intern organisasi Koperasi diatas.Dilihat dari segi pemusatan, maka Koperasi Pusat, Koperasi Gabungan dan KoperasiInduk juga disebut Koperasi Sekunder (artinya yang kedua) sebagi Koperasi yang tingkatnyalebih atas dari Koperasi Primer (yang artinya pertama), dan dilihat dari segi fungsinya makaKoperasi-Koperasi Sekunder tersebut juga disebut “organisasi pembantu” (auxiliaryorganizations) yang fungsinya membantu Koperasi Primer mencapai tujuannya. Oleh sebab itumaka Koperasi Sekunder pada dasarnya menjalankan usaha-usaha yang tidak dapat dilakukanoleh Koperasi Primer secara sendiri-sendiri, seperti juga Koperasi Primer menjalankan usaha usaha yang tidak dapat dilakukan dengan baik oleh anggota-anggota perorangan secara sendirisendiri.
Maka dipandang dari segi fungsinya itu, perlu tidaknya salah satu tingkat organisasi tergantung
pada keperluan dan effisiensi, yang artinya, kalau tidak diperlukan atau tidak efisien karena
dibandingkan dengan manfaatnya tidak memadai, tingkat organisasi tersebut dapat ditiadakan.

keperluan hidupnya. organisasi dapat kurang dari 4,
Dengan demikian jumlah tingkata. Koperasi Primer
Koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-perorangan disebut “Koperasi Primer”.
Koperasi serupa itu baru dapat dibentuk, apabila dapat dihimpun paling sedikit 20 orang
sebagai pendirinya. (lihat bab tentang cara-cara untuk mendirikan Koperasi). Dalam
seluruh struktur gerakan Koperasi, maka Koperasi Primer, yang dimiliki dan diawasi
secar demokratis oleh para anggotanya, merupakan dasar dari gerakan iti sendiri.
Karena dalam Koperasi Primer inilah anggota menanam modalnya serta dalam Rapat
Anggota Koperasi Primer inilah mereka sendiri menjalankan haknya untuk menentukan
usaha-usaha apa yang akan diselenggarakan oleh Koperasi guna kepentingannya. Dan
melalui Koperasi Primer inilah pula setiap anggota guna kepentingan usahanya atau keperluan hidupnya .


b. Koperasi Pusat
Kalau pada Koperasi Primer sejumlah paling sedikit 20 orang menggabungkan diri agar
dapat mempersatukan kekuatan-kekuatan yang kecil menjadi suatu kekuatan yang
besar dlam mengejar cita-citanya, maka untuk tujuan dan maksud yang sama, sekurangkurangnya
5 (lima) Koperasi Primer dapat pula menggabungkan diri dalam suatu tingkatan organisasi yang lebih tinggi, yaitu Koperasi Pusat .


c. Koperasi Gabungan
Dengan maksud yang sama seperti tersebut diatas, maka 3 (tiga) Koperasi Pusat yang
telah diakui sebagai badan hukum juga dapat membentuk tingkat organisasi lebih atas
lagi, yang disebut KOPERSI GABUNGAN


d. Koperasi Induk
Seterusnya 3 (tiga) Koperasi Gabungan yang telah berbadan hukum dapat pula membentuk Koperasi INDUK .

BENTUK KOPERASI
(SESUAI PP No. 60 Tahun 1959)
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

BENTUK KOPERASI (ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun 1959)
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk
KOPERASI PRIMER & KOPERASI SEKUNDER
• merupakan Koperasi Koperasi Primer yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
• merupakan Koperasi Sekunder Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.

BENTUK KOPERASI (ADMINISTRASI
PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun 1959)
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi
Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan
Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan
Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk
Koperasi


Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumen
• Koperasi Produsen
• Koperasi Pemasaran
• Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
Koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
Koperasi Produsen Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja.

1. Koperasi Primer
adalah koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang.

2. Koperasi Sekunder
adalah koperasi yang terdiri atas gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi 3 yaitu :

- Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
- Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- Induk koperasi adalah koperasi yang minum anggotanya dalah 3 gabungan koperasi.
Jenis Koperasi (PP 60 Tahun 1959)

1.Koperasi Desa
2.Koperasi Pertanian
3.Koperasi Peternakan
4.Koperasi Kerajinan/Industri
5.Koperasi Simpan Pinjam
6.Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis koperasi:
1.Koperasi pemakaian
2.Koperasi penghasil atau koperasi produksi
3.Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan koperasi sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (pasal 17)
Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu yang sejenis dan setingkat.

3. PERMODALAN KOPERASI
Arti Modal Koperasi
Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
– usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas

• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.


SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
• Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
• Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.

DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
• Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

IV. Manfaat Distribusi Cadangan

1. Memenuhi kewajiban tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha

Selasa, 04 Oktober 2011

TUGAS EKONOMI KOPERASI::))

JENIS-JENIS PASAR ,,,,,,,

Jenis – Jenis Pasar dibedakan menurut bentuk kegiatan, cara transaksi dan menurut jenis barangnya.
Pengertian Pasar atau Definisi Pasar adalah tempat bertemunya calon penjual dan calon pembeli barang dan jasa.
Di pasar antara penjual dan pembeli akan melakukan transaksi. Transaksi adalah kesepakatan dalam kegiatan jual-beli. Syarat terjadinya transaksi adalah ada barang yang diperjual belikan, ada pedagang, ada pembeli, ada kesepakatan harga barang, dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.
Jenis-Jenis Pasar
Jenis pasar menurut bentuk kegiatannya. Menurut dari bentuk kegiatannya pasar dibagi menjadi 2 yaitu pasar nyata ataupun pasar tidak nyata(abstrak). Maka kita lihat penjabaran berikut ini:

* Pasar Nyata.

Pasar nyata adalah pasar diman barang-barang yang akan diperjual belikan dan dapat dibeli oleh pembeli. Contoh pasar tradisional dan pasar swalayan.

* Pasar Abstrak.

Pasar abstrak adalah pasar dimana para pedagangnya tidak menawar barang-barang yang akan dijual dan tidak membeli secara langsung tetapi hanya dengan menggunakan surat dagangannya saja. Contoh pasar online, pasar saham, pasar modal dan pasar valuta asing.
Jenis pasar menurut cara transaksinya. Menurut cara transaksinya, jenis pasar dibedakan menjadi pasar tradisional dan pasar modern.

* Pasar Tradisional

Pasar tradisional adalah pasar yang bersifat tradisional dimana para penjual dan pembeli dapat mengadakan tawar menawar secar langsung. Barang-barang yang diperjual belikan adalah barang yang berupa barang kebutuhan pokok.

* Pasar Modern

Pasar modern adalah pasar yang bersifat modern dimana barang-barang diperjual belikan dengan harga pas dan denganm layanan sendiri. Tempat berlangsungnya pasar ini adalah di mal, plaza, dan tempat-tempat modern lainnya.
Jenis – Jenis Pasar menurut jenis barangnya. Beberapa pasar hanya menjual satu jenis barang tertentu , misalnya pasar hewan,pasar sayur,pasar buah,pasar ikan dan daging serta pasar loak.
Jenis – Jenis Pasar menurut keleluasaan distribusi. Menurut keluasaan distribusinya barang yang dijual pasar dapat dibedakan menjadi:

* Pasar Lokal
* Pasar Daerah
* Pasar Nasional dan
* Pasar Internasional

sumber : http://google.com/jenis-jenis-pasar.html
Diposkan oleh @raditshireen.blogspot.com di 18:20 0 komentar

A. Sejarah Gerakan Koperasi
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan prinsip koperasi.

1. Gerakan Koperasi di Indonesia

Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R.Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Logo Koperasi

2. Lambang Koperasi Indonesia
Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut:
a. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
b. Gigi Roda melambangkan usaha/karya yang terus menerus.
c. Kapas dan Padi melambangkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh Koperasi.
d. Timbangan melambangkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
e. Bintang dalam perisai melambangkan Pancasila sebagai landasan ideal koperasi.
f. Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
g. Tuliasan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
h. Warna merah dan putih melambangkan sifat nasional Indonesia.
B. Pentingnya Koperasi Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
Koperasi meningkatkan pada kesejahteraan anggotanya. Keuntugan yang diperoleh dibagikan kepada anggotanya dalam bentuk SHU. Secara lengkap pentingnya Koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dapat dilihat dalam tujuan, manfaat, prinsip, kelengkapan, jenis dan modal koperasi.

1. Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.

2. Manfaat Koperasi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi:
a. Memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif murah.
b. Memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk memperoleh modal usaha.
c. Memberikan keuntungan bagi anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).
d. Mengembangkan usaha anggota koperasi.
e. Meniadakan praktik rentenir.

3. Prinsip Koperasi
Menurut UU No 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi yaitu:
a. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara Demokratis.
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masung anggota(andil anggota tersebut dalam koperasi).
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan perkoperasian.
g. Kerjasama antar koperasi.

4. Kelengkapan Koperasi
Susunan koperasi berikut ini:
a. Anggota, anggota koperasi meliputi:
1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup yang lebih luas.
b. Pengurus koperasi, dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota, tugas pengurus koperasi, mengelola koperasi dan anggotanya, mengajukan rancangan kerja koperasi, dan membuat laporan keuangan dan pertanggung jawabannya.
c. Pengawas Koperasi
pengawas koperasi bertugas untuk mengawasi jalannya koperasi.
d. Rapat Anggota
Rapat anggota menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam hal pengelolaan koperasi. Rapat anggota juga menetapkan anggaran dasar, mengesahkan rencana kerja, menetapkan pembagian SHU, serta memilih mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas koperasi.

5. Jenis-Jenis Koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen,koperasi produsen,dan koperasi kredit usaha (jasa keuangan). Koperasi dapt pula dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya, yaitu sebagai berikut:
a. Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani kegiatan peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya.
b. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang usahanya memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasi.
c.Koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya menghasilkan produk dan kemudian dijual atau dipasarkan melalui koperasi.
Berdasarkan keanggotaanyan, koperasi dapat dibedakan menjadi berikut:
a. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan dibidang pertanian.
b. Koperasi Pasar adalah koperasi yang beranggotakan pedagang pasar.
c. Koperasi Sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa-siswa sekolah, karyawan sekolah dan guru.
d. Koperasi pegawai Negeri adalah koperasi yang beranggotakan pegawai negeri.

6. Sumber Modal Koperasi
Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman .
a. Modal sendiri

1. Simpanan pokok
2. Simpanan wajib
3. Dana cadangan
4. Hibah

b. Modal pinjaman

1. Anggota dan calon anggota
2. Koperasi lainnya/ anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
3. Bank atau lembaga keuangan lainnya
4. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
5. Sumber lain yang sah

KONSEP KOPERASI
1. KONSEP KOPERASI BARAT

Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

2. KONSEP KOPERASI SOSIALIS

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis

3. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG

• Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
• Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

ALIRAN KOPERASI

A. Aliran Yardstick
• Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

B. Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

C. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
•Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :

a. Cooperative Commonwealth School

Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.

b. School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis

c. The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis

d. Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis

SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI

• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
• 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
• 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
• 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
• 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
• Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Koperasi berasal dari kata co-operation yang menurut Enriques mempunyai pengertian tolong menolong satu sama lain atau saling bergandeng tangan. Arti kerja sama berbeda menurut cabang ilmu antara lain: ilmu ekonomi terapan, ilmu social, aspek hukun dan pandangan anthropologi.

Fungsi koperasi dalam kehidupan ekonomi dan social adalah :
1. Fungsi sosial yaitu mengatur cara-cara manuia hidup
2. Fungsi eonomi yaitu mengatur manuasi demi kelangsungan hidupnya
3. Fubgsi etika yaitu cara perilaku dan meyakini keprcayaan mereka.
Bentuk kerjasama di Indonesia sujak sejak lama ada, menurut Notoatmojo gotongroyong asli dimululai sejak tahun 2000 S.M. koperasi, gotong royong dan tolong menolong sama-sama mengandung unsur kerjasama, tetapi mempunyai unsure dasar yang berbeda. Gotong royong dan tolong menolong mengandung unsure “keterpaksaan” yang bermakna disiplin dan solidaritas. Sanksi sosial akan ada jika ada anggota masyarakat yang tidak pernah ikut dalam gotong royong. Demikian juga dengan tolong menolong, dimana sifat ketidakrelaan ini lebih kuat lagi karena tanpa menolong orang lain, seseorang akan rugi sendiri apabila tak ada yang bersedia menolongnya di saat ia memerlukannya.
Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa latin “coopere” yang dalam bahasa inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi berarti bekerja bersama-sama.
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen :
1. Perkumpulan orang-orang ( association of persos).
2. Penggabungan berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together).
3. Pencapaian tujuan ekonomi (to achieve a common economic end).
4. Koperasi adalah organisasi bisni yang dikontrol secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
5. Kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
6. Menerima resiko dan manfaaat yang seimbang (accepting a fare shale of the risk and benefits of the undertake).
Definisi Chaciago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mencapai kesejahteraan anggotanya.
Definisi Dooren
Dooren menyatakan tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima dan sekaligus menambahkan definisi yaitu koperasi bias juga kumpulan badan-badan hukum.
Definisi Hatta
Moh. Hatta mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘semua buat seorang seorang buat semua’.”
Definisi Munker
Koperasi adalah organisasi yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.

Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
Dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :

1. Membangun dan mengmbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip-Prinsip Koperasi
1. Menurut Munker prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.
2. Prinsip Rochdaleantara lain :
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
h. Netral dengan politik dan agama.
Prinsip Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen sebagai berikut :
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang.

Prinsip Schuzle
Inti prinsip Schuzle adalah : swadaya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota saja.
Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
Sidang ICA di Wina tahun 1996 menghasilkan prinsip-prinsip koperasi :
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4. SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
5. Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus.
6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, mapun internasional.
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia sesuai UU No.25/1992
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi

BENTUK ORGANISASI
Hanel yaitu ....... :
l Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
l Sub sistem koperasi:
· individu (pemilik dan konsumen akhir)
· Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
· Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Ropke yaitu..... :
l Identifikasi Ciri Khusus:
· Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
· Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
· Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
· Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
l Sub sistem
· Anggota Koperasi
· Badan Usaha Koperasi
· Organisasi Koperasi

Di Indonesia :
l Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
l Rapat Anggota,
· Wadah anggota untuk mengambil keputusan
· Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
o Penetapan Anggaran Dasar
o Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
o Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
o Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
o Pengesahan pertanggung jawaban
o Pembagian SHU
o Penggabungan, pendirian dan peleburan
Hirarki Tanggung Jawab
Rapat Anggota :
Memilih & Memberhentikan PENGAWAS
Memilih & Memberhentikan PENGURUS
Pengurus
l Tugas
· Mengelola koperasi dan usahanya
· Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
· Menyelenggaran Rapat Anggota
· Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
· Maintenance daftar anggota dan pengurus
l Wewenang
· Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
· Meningkatkan peran koperasi
Pengelola
l Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
l Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
l Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
l Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Pengawas
l Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
l UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
· Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
· Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pola Manajemen
l Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
l Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
l Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
l Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)


Diposkan oleh @raditshireen.blogspot.com di 18:45 0 komentar

Prinsip-Prinsip Koperasi

1. Menurut Munker,,,,, prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.

2. Prinsip Rochdaleantara lain :
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
h. Netral dengan politik dan agama.
Prinsip Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen sebagai berikut :
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang.

Prinsip Schuzle yaitu........ :

Inti prinsip Schuzle adalah : swadaya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota saja.

Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
Sidang ICA di Wina tahun 1996 menghasilkan prinsip-prinsip koperasi :
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4. SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
5. Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus.
6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, mapun internasional.
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia sesuai UU No.25/1992
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi
Diposkan oleh @raditshireen.blogspot.com di 18:57 0 komentar

Tujuan Koperasi

Dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :

1. Membangun dan mengmbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Diposkan oleh @raditshireen.blogspot.com di 19:27 0 komentar

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Koperasi berasal dari kata co-operation yang menurut Enriques mempunyai pengertian tolong menolong satu sama lain atau saling bergandeng tangan. Arti kerja sama berbeda menurut cabang ilmu antara lain: ilmu ekonomi terapan, ilmu social, aspek hukun dan pandangan anthropologi.

Fungsi koperasi dalam kehidupan ekonomi dan social adalah :
1. Fungsi sosial yaitu mengatur cara-cara manuia hidup
2. Fungsi eonomi yaitu mengatur manuasi demi kelangsungan hidupnya
3. Fubgsi etika yaitu cara perilaku dan meyakini keprcayaan mereka.
Bentuk kerjasama di Indonesia sujak sejak lama ada, menurut Notoatmojo gotongroyong asli dimululai sejak tahun 2000 S.M. koperasi, gotong royong dan tolong menolong sama-sama mengandung unsur kerjasama, tetapi mempunyai unsure dasar yang berbeda. Gotong royong dan tolong menolong mengandung unsure “keterpaksaan” yang bermakna disiplin dan solidaritas. Sanksi sosial akan ada jika ada anggota masyarakat yang tidak pernah ikut dalam gotong royong. Demikian juga dengan tolong menolong, dimana sifat ketidakrelaan ini lebih kuat lagi karena tanpa menolong orang lain, seseorang akan rugi sendiri apabila tak ada yang bersedia menolongnya di saat ia memerlukannya.

Pengertian Koperasi

Pengertian koperasi dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa latin “coopere” yang dalam bahasa inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi berarti bekerja bersama-sama.
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen :
1. Perkumpulan orang-orang ( association of persos).
2. Penggabungan berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together).
3. Pencapaian tujuan ekonomi (to achieve a common economic end).
4. Koperasi adalah organisasi bisni yang dikontrol secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
5. Kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
6. Menerima resiko dan manfaaat yang seimbang (accepting a fare shale of the risk and benefits of the undertake).

Definisi Chaciago>>>>

Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mencapai kesejahteraan anggotanya.

Definisi Dooren>>>>>

Dooren menyatakan tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima dan sekaligus menambahkan definisi yaitu koperasi bias juga kumpulan badan-badan hukum.
Definisi Hatta

Moh. Hatta >>>>>

mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘semua buat seorang seorang buat semua’.”

Definisi Munker>>>>>

Koperasi adalah organisasi yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.

Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Diposkan oleh @raditshireen.blogspot.com di 19.44 0 komentar


SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI

• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
• 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
• 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.