Rabu, 27 Juni 2012

Pengertian Strategi dan Tingkat Penentu Kebijakan

Pengertian Strategi

Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya
the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya
digunakan dalam peperangan.

Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan
pertempuran untuk memenangkan
peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik.

Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata
strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi
maupun olah raga.

Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan
kemenangan atau pencaipan suatu tujuan. Strategi nasional adalah
cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.

Strategi nasional disusun untuk
melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek,
jangka menengah dan jangka panjang. Tingkatan Penentu
Kebijakan:

1. Tingkat penentu kebijakan puncak Meliputi
kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan
mencakup penentuan undang-
undang dasar.

Dalam hal dankeadaan yang
menyangkut kekuasaan
kepala negara seperti tercantum
pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan
Presiden sebagai kepala negara.

2. Tingkat kebijakan umum Merupakan tingkat kebijakan di
bawah tingkat kebijakan puncak, yang Iingkupnya menyeluruh
nasional dan berisi mengenai
masalah- masalah makro strategi
guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.

3. Tingkat penentu kebijakan khusus Merupakan kebijakan
terhadap suatu bidang utama
pemerintah. Kebijakan ini
adalah penjabaran kebijakan
umum guna merumuskan
strategi, administrasi, sistem dan
prosedur dalam bidang tersebut.
Wewenang kebijakan khusus ini
berada di tangan menteri
berdasarkan kebijakan tingkat di
atasnya.

4. Tingkat penentu kebijakan
teknis Kebijakan teknis meliputi
kebijakan dalam satu sektor dari
bidang utama dalam bentuk
prosedur serta teknik untuk
mengimplementasikan rencana,
program dan kegiatan.

5. Tingkat penentu kebijakan di
daerah Wewenang penentuan
pelaksanaan kebijakan pemerintah
pusat di daerah terletak pada
Gubernur dalam kedudukannya
sebagai wakil pemerintah pusat di
daerahnya masing-masing. Kepala
daerah berwenang mengeluarkan
kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.

Kebijakan tersebut berbentuk
Peraturan Daerah (Perda).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar